KPK Tak akan Selamatkan Maruli Hutagalung
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah akan menyelamatkan bekas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Elisier Sahat Maruli Hutagalung.
Maruli terseret dugaan suap Rp 500 juta dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Dugaan pemberian duit itu dilakukan untuk mengamankan dugaan korupsi bantuan sosial Sumut yang diusut Kejagung kala itu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK tidak akan melakukan upaya penyelamatan tersebut meski saat ini Maruli menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Ya tidaklah, masa KPK begitu?" tegas Basaria kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (2/11).
Hanya saja, Basaria enggan menjelaskan perkembangan pengusutan kasus yang diduga melibatkan Maruli tersebut. "Itu tanya penyidik saja," kata mantan Direrkrimsus Polda Kepulauan Riau ini.
Seperti diketahui, sebelum dilengserkan dari jabatan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, nama Maruli mencuat dalam kasus suap Gatot dan Evy.
Saat menjadi saksi terdakwa mantan anggota Komisi III DPR yang juga Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella 16 November 2015, Evy mengakui Kaligis meminta Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Maruli. Uang itu untuk mengamankan perkara korupsi bansos yang menjerat Gatot yang tengah ditangani Kejagung. Hanya saja, Kaligis membantah pengakuan Evy. Maruli juga sudah membantah terlibat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah akan menyelamatkan bekas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar