KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam

KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (8/5).

Ketidakhadiran pihka KPK di persidangan menunjukkan bahwa KPK benar-benar tidak ambil pusing menghadapi perlawanan Miryam S. Haryani.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan panggilan praperadilan itu sampai Minggu (7/5).

Hal itu yang menjadi alasan KPK tidak menghadiri sidang pembacaan permohonan praperadilan tersebut.

”Kami sudah koordinasikan dengan pihak pengadilan,” kata Febri. Sidang pun ditunda Senin (15/5) minggu depan denga agenda yang sama.

Febri menjelaskan, mau tidak mau pihaknya akan menghadapi proses hukum tersebut. Tim biro hukum KPK pun sudah mempelajari permohonan praperadilan itu.

Lembaga antirasuah itu menegaskan, alasan penetapan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai dengan kewenangan KPK.

Sebagaimana diberitakan, materi praperadilan mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu merujuk pada kewenangan KPK menggunakan pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura tersebut di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News