KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (8/5).
Ketidakhadiran pihka KPK di persidangan menunjukkan bahwa KPK benar-benar tidak ambil pusing menghadapi perlawanan Miryam S. Haryani.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan panggilan praperadilan itu sampai Minggu (7/5).
Hal itu yang menjadi alasan KPK tidak menghadiri sidang pembacaan permohonan praperadilan tersebut.
”Kami sudah koordinasikan dengan pihak pengadilan,” kata Febri. Sidang pun ditunda Senin (15/5) minggu depan denga agenda yang sama.
Febri menjelaskan, mau tidak mau pihaknya akan menghadapi proses hukum tersebut. Tim biro hukum KPK pun sudah mempelajari permohonan praperadilan itu.
Lembaga antirasuah itu menegaskan, alasan penetapan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai dengan kewenangan KPK.
Sebagaimana diberitakan, materi praperadilan mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu merujuk pada kewenangan KPK menggunakan pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura tersebut di Pengadilan Negeri
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian