KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam

KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Pasal itu yang dipakai untuk menyeret Miryam sebagai tersangka. Kewenangan tersebut dinilai kurang pas lantaran pokok perkara, yakni kasus korupsi e-KTP, belum diputus hakim.

Mengenai hal itu, KPK berpendapat bahwa lembaganya berhak menggunakan pasal tersebut meski pokok perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pendapat itu dikuatkan oleh hakim pengadilan tipikor.

”Hakim menegaskan bahwa KPK sebelumnya KPK berwenang menangani pasal 22, pasal 21 atau pun pasal yang kami kenakan pada tersangka MSH (Miryam, Red),” jelasnya kepada Jawa Pos, Senin (8/5).

Penyidikan untuk kasus memberikan keterangan tidak benar pernah digunakan KPK untuk menyeret Muchtar Effendi, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penanganan perkara itu yang menjadi acuan KPK untuk kembali menggunakan pasal yang sama untuk menyeret Miryam.

Febri menegaskan, praperadilan Miryam tidak akan menghambat penyidikan e-KTP. Penyidik kemarin kembali memeriksa Anton Taufik, pengacara muda yang disebut-sebut pernah menemui Miryam di kantor advokat kondang Elza Syarif.

”Karena penting bagi kami (KPK) untuk melihat lebih jauh apa saja yang menjadi faktor penyebab Miryam mencabut BAP (berita acara pemeriksaan),” ujarnya.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengaku kecewa dengan sikap KPK yang tidak hadir dalam sidang praperadilan. Menurutnya, itu bisa menjadi preseden buruk bagi komisi antirasuah. Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK mestinya menghormati proses hukum. ”Klien kami punya hak (mengajukan praperadilan, Red),” tuturnya.

Terkait argumen KPK yang berhak menggunakan pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor untuk menyeret Miryam, Aga menilai kasus Muchtar Effendi yang menjadi acuan KPK berbeda dengan perkara yang dihadapi kliennya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura tersebut di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News