KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam
Senin, 08 Mei 2017 – 20:56 WIB
”Saya tahu (kalau KPK berhak menggunakan pasal 22), bedanya kan perkara pokok (Muchtar Effendi) sudah putus,” imbuh pria yang juga pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) ini. (tyo)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura tersebut di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak