KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam

KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

”Saya tahu (kalau KPK berhak menggunakan pasal 22), bedanya kan perkara pokok (Muchtar Effendi) sudah putus,” imbuh pria yang juga pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) ini. (tyo)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura tersebut di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News