KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim

KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
JAKARTA -  Kasus korupsi persetujuan dan penggunaan dana hasil penjualan  saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diduga merugikan negara Rp 609 miliar dan tengah membelit Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, ternyata tak disupervisi oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, kasus itu bukan hanya menyangkut Awang, tapi juga 10 tersangka dan terdakwa  lainnya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, sampai  sekarang pihaknya tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya  Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Awang Faroek. Padahal, SPDP merupakan pemberitahuan pada KPK bahwa kejaksaan atau kepolisian  tengah menyidik kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Johan, SPDP  menjadi pintu masuk bagi  KPK untuk ikut mengawasi (supervisi) dan membantu penuntaasan suatu kasus korupsi.  Tugas supervisi KPK ini tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.  "Tapi untuk kasus  korupsi sebesar itu, seharusnya kita dikirimi SPDP. Itu jadi bahan kita  untuk menyupervisi kasusnya," kata Johan, Senin (31/1).

Hanya saja, KPK tak bisa proaktif dengan meminta kejaksaan agar  mengirimkan SPDP sebab tak ada aturan yang mendasarinya. Ia hanya mengatakan bahwa supervisi ditujukan agar kejaksaan dan KPK bisa bersama-sama  menuntaskan kasus korupsi secara profesional.

JAKARTA -  Kasus korupsi persetujuan dan penggunaan dana hasil penjualan  saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diduga merugikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News