KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
Selasa, 01 Februari 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi persetujuan dan penggunaan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diduga merugikan negara Rp 609 miliar dan tengah membelit Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, ternyata tak disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, kasus itu bukan hanya menyangkut Awang, tapi juga 10 tersangka dan terdakwa lainnya.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, sampai sekarang pihaknya tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Awang Faroek. Padahal, SPDP merupakan pemberitahuan pada KPK bahwa kejaksaan atau kepolisian tengah menyidik kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga:
Menurut Johan, SPDP menjadi pintu masuk bagi KPK untuk ikut mengawasi (supervisi) dan membantu penuntaasan suatu kasus korupsi. Tugas supervisi KPK ini tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Tapi untuk kasus korupsi sebesar itu, seharusnya kita dikirimi SPDP. Itu jadi bahan kita untuk menyupervisi kasusnya," kata Johan, Senin (31/1).
Hanya saja, KPK tak bisa proaktif dengan meminta kejaksaan agar mengirimkan SPDP sebab tak ada aturan yang mendasarinya. Ia hanya mengatakan bahwa supervisi ditujukan agar kejaksaan dan KPK bisa bersama-sama menuntaskan kasus korupsi secara profesional.
JAKARTA - Kasus korupsi persetujuan dan penggunaan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diduga merugikan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak