KPK tak Banding Putusan Hakim, Segera Eksekusi Azis Syamsuddin

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa suap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah diakomodasi oleh hakim.
“Oleh karena itu, KPK tidak mengajukan upaya banding,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/2).
Selain itu, lanjut dia, tim penasihat hukum Azis Syamsuddin juga tidak mengajukan banding atas vonis hakim terhadap kliennya.
Oleh karena itu, kata Fikri, perkara Azis Syamsuddin telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan hakim tersebut, dan mengeksekusi Azis Syamsuddin.
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi," kata Fikri.
Pria berlatar belakang jaksa itu juga menyampaikan KPK akan menganalisis fakta hukum dalam putusan Azis untuk mengembangkan perkara demi menjerat pihak bertanggung jawab lainnya.
KPK segera mengeksekusi eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Putusan terhadap Azis dalam kasus penyuapan perkara telah berkekuatan tetap.
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!