KPK tak Banding Putusan Hakim, Segera Eksekusi Azis Syamsuddin

"Kami segera analisis beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," pungkas Fikri.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebesar Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.
Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK segera mengeksekusi eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Putusan terhadap Azis dalam kasus penyuapan perkara telah berkekuatan tetap.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum