KPK Tak Bentuk Komite Etik untuk Antasari

KPK Tak Bentuk Komite Etik untuk Antasari
KPK Tak Bentuk Komite Etik untuk Antasari
JAKARTA - KPK kemungkinan tak akan membentuk komite kode etik khusus untuk kasus pembunuhan yang melibatkan ketuanya, Antasari Azhar. Alasannya, kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu keburu ditangani kepolisian.

"Kasus AA (Antasari) baru diketahui oleh saya maupun pimpinan setelah meledak. Andaikan tahu lebih dulu, saya pasti minta agar dibentuk komite etik," ucap penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Rabu (13/5).

Jika saja tahu lebih awal, lanjut Abdullah, komite kode etik akan dibentuk dengan beranggotakan penasehat KPK, pimpinan KPK yang tidak melakukan pelanggaran etik, serta satu orang di luar KPK yang disepakati. Tim inilah yang nantinya akan menilai apakah benar telah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak.

Lain halnya jika yang diduga melanggar kode etik bukan pimpinan KPK. Menurut Abdullah, bagian pengawasan internal-lah yang bakal memeriksa dan merekomendasikan jenis sanksi sesuai kesalahannya. (pra)

JAKARTA - KPK kemungkinan tak akan membentuk komite kode etik khusus untuk kasus pembunuhan yang melibatkan ketuanya, Antasari Azhar. Alasannya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News