KPK Tak Bentuk Komite Etik untuk Antasari
Rabu, 13 Mei 2009 – 21:05 WIB
JAKARTA - KPK kemungkinan tak akan membentuk komite kode etik khusus untuk kasus pembunuhan yang melibatkan ketuanya, Antasari Azhar. Alasannya, kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu keburu ditangani kepolisian.
"Kasus AA (Antasari) baru diketahui oleh saya maupun pimpinan setelah meledak. Andaikan tahu lebih dulu, saya pasti minta agar dibentuk komite etik," ucap penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Rabu (13/5).
Jika saja tahu lebih awal, lanjut Abdullah, komite kode etik akan dibentuk dengan beranggotakan penasehat KPK, pimpinan KPK yang tidak melakukan pelanggaran etik, serta satu orang di luar KPK yang disepakati. Tim inilah yang nantinya akan menilai apakah benar telah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak.
Lain halnya jika yang diduga melanggar kode etik bukan pimpinan KPK. Menurut Abdullah, bagian pengawasan internal-lah yang bakal memeriksa dan merekomendasikan jenis sanksi sesuai kesalahannya. (pra)
JAKARTA - KPK kemungkinan tak akan membentuk komite kode etik khusus untuk kasus pembunuhan yang melibatkan ketuanya, Antasari Azhar. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap