KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Gayus
Senin, 15 November 2010 – 19:48 WIB
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan sembilan polisi sebagai tersangka, yakni Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya. Gayus sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Brigjen (Pol) Budi Waseso saat dihubungi wartawan via telpon di Mabes Polri, Senin (15/11), mengatakan pengusutan dilakukan kepada semua pihak yang diduga terkait dengan Gayus dan penyuapan terhadap Kompol Iwan. (sam/rnl/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih perkara suap yang dilakukan Gayus Tambunan. Juru Bicara KPK Johan Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita