KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Gayus
Senin, 15 November 2010 – 19:48 WIB

KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Gayus
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan sembilan polisi sebagai tersangka, yakni Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya. Gayus sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Brigjen (Pol) Budi Waseso saat dihubungi wartawan via telpon di Mabes Polri, Senin (15/11), mengatakan pengusutan dilakukan kepada semua pihak yang diduga terkait dengan Gayus dan penyuapan terhadap Kompol Iwan. (sam/rnl/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih perkara suap yang dilakukan Gayus Tambunan. Juru Bicara KPK Johan Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia