KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Bupati Lampung Timur
Selasa, 18 Oktober 2011 – 11:35 WIB
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan pihaknya tidak dapat mengambilalih kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur dengan terdakwa Bupati nonaktif, Satono yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Provinsi Lampung. Berbeda jika ada laporan dari masyarakat tentang kejanggalan penanganan kasus sampai pada tahap persidangan. Sangat dimungkinkan KPK ikut terlibat untuk mengusut kasus itu. "Kecuali ada laporan masyarakat," tandas Johan.
Menurut Johan, kasus tersebut sudah sampai pada tahap pembacaan vonis. Bahkan, meski kasus korupsi dana APBD Rp 119 milyar itu masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, KPK tidak berhak ikut campur dalam kasus tersebut apabila sudah ada aparat penegak hukum yang telah menanganinya. "KPK tidak bisa ambil alih kasus. Itu wilayah MA dan KY," kata Johan kepada JPNN, Selasa (18/10).
Ditambahkan Johan, KPK hanya memantau kasus yag disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. "Kita tidak melakukan pemantauan di seluruh peradilan umum dikarenakan keterbatasan SDM," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan pihaknya tidak dapat mengambilalih kasus korupsi dana Anggaran
BERITA TERKAIT
- Konsisten Dukung Korlantas Polri, Jasa Raharja Dapat Penghargaan dari Kapolri
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik di Inovasi Membangun Negeri 2024
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
- Detik-detik Pengendara Motor Menerobos Palang Perlintasan KA di Serang, Braaak!