KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Bupati Lampung Timur

KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Bupati Lampung Timur
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Bupati Lampung Timur
Terkait vonis bebas oleh majelis hakim tersebut, Johan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Andreas Suharto. Apalagi lanjut dia, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang memvonis bebas Bupati Lampung Timur (Nonaktif) Satono, terdakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 119 miliar. Majelis hakim yang diketuai Andreas Suharto dengan anggota Itong Isnaini Hidayat dan Ida Ratnawati menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan seluruh pasal yang didakwakan secara berlapis.

Padahal, JPU Abdul Kohar dan Yusna Adia, menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara. Tidak hanya itu, jaksa juga menjerat Satono dengan pasal gratifikasi karena menerima bunga tambahan dari pemilik bank sebesar 0,45 hingga 0,50 persen dari jumlah uang yang disimpan. Menurut jaksa, Satono telah mengantongi uang haram senilai Rp 10,5 miliar yang disebutnya sebagai "fee" karena telah menyimpan dana kas daerah di BPR Tripanca Setiadana.

Vonis bebas kali ini merupakan yang kedua kalinya untuk Bupati Lampung Timur. Sebelumnya, PN Tanjungkarang mengeluarkan Putusan Sela yang menolak dakwaan jaksa pada terdakwa dan perkara yang sama pada 5 Januari 2011 lalu.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan pihaknya tidak dapat mengambilalih kasus korupsi dana Anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News