KPK Tak Bisa Dikomersialisasi
Selasa, 21 Oktober 2008 – 19:37 WIB
![KPK Tak Bisa Dikomersialisasi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Tak Bisa Dikomersialisasi
JAKARTA- Menjelang Pemilu 2009 partai politik jor-joran mempromosikan diri agar dipilih rakyat. Iklan berbau politik di media cetak maupun elektronik, kini seolah menjadi menu wajib masyarakat terutama saat menonton televisi. Hampir tiap saat, para tokoh partai yang ingin terpilih sebagai presiden itu, berjanji bakal mensejahterakan rakyat dengan segala kemampuan yang dimilikinya.
Tak hanya jual janji, ada diantaranya yang mengaku berhasil memperbaiki kondisi bangsa di segala bidang. Jago dari partai besar ini bahkan menampilkan hasil kerja beberapa lembaga negara sehinggi kondisi Indonesia sekarang lebih baik dari sebelumnya. Salah satu lembaga yang ditayangkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Selasa (21/10), mengaku tak pernah dimintai izin soal penayangan Gedung KPK untuk iklan politik seperti itu. "Kita baru tahu dari anda (wartawan). Kalaupun ada KPK akan menegurnya," kata dia.
Namun sebelum menegur, KPK bakal meminta konfirmasi ke partai tersebut. "Kita ingin tahu motifnya apa," kata Jasin. Kalaupun meminta izin dipastikan KPK bakal menolaknya. Alasannya, KPK adalah lembaga negara bukan milik perseorangan sehingga tak bisa dikomersilkan. (pra)
JAKARTA- Menjelang Pemilu 2009 partai politik jor-joran mempromosikan diri agar dipilih rakyat. Iklan berbau politik di media cetak maupun elektronik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uji Coba Taksi Terbang di IKN Bulan Ini, Kapasitas 5 Orang
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna
- LAZISNU dan Indomaret Serahkan Bantuan Renovasi Sekolah dan Beasiswa Santri di Jatim
- Ozzy Sudiro Beri Penjelasan Tentang Tanah di Daan Mogot KM 14, Simak
- Membanggakan, Dirut dan Dirkeu Pertamina Raih Penghargaan di 2 Ajang Internasional
- Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Menyamakan Pemahaman Tentang UU KIA