KPK tak Bisa Panggil Paksa Megawati

Tjahjo Kumolo Gantikan Mega sebagai Saksi Meringankan

KPK tak Bisa Panggil Paksa Megawati
Sekjen DPP PDI-P Tjahyo Kumolo (tengah) dan Ketua bidang hukum DPP PDI-P Trimedya (kiri), menggelar konperensi pers didampingi oleh Jubir KPK Johan Budi, di gedung KPK, Senin (21/20). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA -- Seperti sudah dijelaskan petinggi DPP PDI Perjuangan sebelumnya, Senin (21/2) ini Megawati Soekarnoputri tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korups (KPK) sebagai saksi meringankan untuk dua tersangka dugaan suap travellers cheque (TC) saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada 2004, yakni Max Moein dan Poltax Sitorus. Namun, dua petinggi partai 'banteng moncong putih', Sekjen Tjahjo Kumolo dan Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan, datang ke gedung KPK.

Keduanya bertemu dengan tiga pimpinan KPK, yakni Haryono Umar, Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Rianto. Usai pertemuan, Tjahjo menjelaskan, kepada ketiga pimpinan KPK itu disampaikan bahwa mestinya, sebelum melayangkan surat panggilan ke Megawati, KPK menanyakan terlebih dulu ke putri Bung Karno itu, bersedia atau tidak menjadi saksi yang meringankan.

"Seharusnya orang yang meminta itu menanyakan dulu yang bersangkutan apakah bersedia menjadi saksi yang meringankan," ujar Tjahjo saat menggelar keterangan pers di gedung KPK, Senin (21/2).

Trimedya Panjaitan menambahkan, tidak ada relevansinya Mega dimintai keterangan sebagai saksi, meski sekedar saksi yang meringankan. Alasan Tri yang juga anggota Komisi III DPR itu, dalam persidangan perkara TC, tidak pernah muncul keterkaitan masalah ini dengan Megawati. Karenanya, Trimed--begitu Trimedya biasa disapa- menilai keinginan Max Moein dan Poltak Sitorus agar penyidik KPK meminta keterangan Megawati, tidak beralasan.

JAKARTA -- Seperti sudah dijelaskan petinggi DPP PDI Perjuangan sebelumnya, Senin (21/2) ini Megawati Soekarnoputri tidak memenuhi panggilan Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News