KPK tak Bisa Panggil Paksa Megawati
Tjahjo Kumolo Gantikan Mega sebagai Saksi Meringankan
Senin, 21 Februari 2011 – 16:52 WIB
"Tidak memenuhi syarat formil dan materil ebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 butir 27 KUHP, bahwa saksi itu benar-benar harus mengetahui kejadian tidak pidana itu, karena itu akan menjadi bukti hukum apalagi tujuannya untuk meringankan tersangka," ujar Trimed.
Baca Juga:
Saat ditanya mengenai dugaan Mega mengetahui perkara TC itu, Trimed membantahnya. Dijelaskan, Megawati baru tahu kasus ini setelah DGSBi terpilih dan ramai diberitakan. "Tidak mengetahui. Sepanjang pengetahuan saya Ibu mengetahui setelah terpilih. Kami melihat tidak ada relevansinya terhadap Bu Mega," tegas wakil rakyat asal Sumut itu.
Dengan dalih itu pula, Trimed menjelaskan, penyidik KPK tidak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Megawati, lantaran istri Taufiq Kiemas itu tidak tahu peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Dijelaskan pula, lantaran punya niat baik, kedatangannya ke KPK ini dimanfaatkan Tjahjo untuk menghadap ke penyidik KPK, guna dimintai keterangan. "Pak Tjahjo sebagai Ketua Fraksi untuk menghormati proses penegakan hukum dia hadir dan tadi diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk Pak Max Moein meskipun tidak diminta," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Seperti sudah dijelaskan petinggi DPP PDI Perjuangan sebelumnya, Senin (21/2) ini Megawati Soekarnoputri tidak memenuhi panggilan Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra