KPK tak Bisa Panggil Paksa Megawati

Tjahjo Kumolo Gantikan Mega sebagai Saksi Meringankan

KPK tak Bisa Panggil Paksa Megawati
Sekjen DPP PDI-P Tjahyo Kumolo (tengah) dan Ketua bidang hukum DPP PDI-P Trimedya (kiri), menggelar konperensi pers didampingi oleh Jubir KPK Johan Budi, di gedung KPK, Senin (21/20). Foto : Arundono/JPNN
"Tidak memenuhi syarat formil dan materil  ebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 butir 27 KUHP, bahwa saksi itu benar-benar harus mengetahui kejadian tidak pidana itu, karena itu akan menjadi bukti hukum apalagi tujuannya untuk meringankan tersangka," ujar Trimed.

Saat ditanya mengenai dugaan Mega mengetahui perkara TC itu, Trimed membantahnya. Dijelaskan, Megawati baru tahu kasus ini setelah DGSBi terpilih dan ramai diberitakan. "Tidak mengetahui. Sepanjang pengetahuan saya Ibu mengetahui setelah terpilih. Kami melihat tidak ada relevansinya terhadap Bu Mega," tegas wakil rakyat asal Sumut itu.

Dengan dalih itu pula, Trimed menjelaskan, penyidik KPK tidak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Megawati, lantaran istri Taufiq Kiemas itu tidak tahu peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Dijelaskan pula, lantaran punya niat baik, kedatangannya ke KPK ini dimanfaatkan Tjahjo untuk menghadap ke penyidik KPK, guna dimintai keterangan. "Pak Tjahjo sebagai Ketua Fraksi untuk menghormati proses penegakan hukum dia hadir dan tadi diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk Pak Max Moein meskipun tidak diminta," terangnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Seperti sudah dijelaskan petinggi DPP PDI Perjuangan sebelumnya, Senin (21/2) ini Megawati Soekarnoputri tidak memenuhi panggilan Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News