KPK Tak Bisa Sentuh Aset TNI
Rabu, 15 Oktober 2008 – 22:33 WIB
JAKARTA - KPK boleh-boleh saja saat ini rajin membenahi manajemen aset milik BUMN dan departemen. Namun bagaimana dengan aset di lingkungan TNI yang diduga disalahgunakan? Jawabannya, tak bisa ikut campur. Reformasi yang diharapkan terjadi dibidang sumber daya manusia (SDM) dan sarana/prasarana. "SDM-nya harus dipompa terus, sedang sarana dan prasarananya harus kita cermati," tambah Haryono. Bila dua hal ini tak terus diamati, dikhawatirkan tugas TNI selaku penjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) goyah.
Menurut Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar, ini disebabkan adanya UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Disebutkan, KPK tak punya wewenang atau diperkenankan menyentuh bidang TNI. "Undang-undang yang melarangnya. Kita tak bisa menangani TNI," kata Haryono dihubungi wartawan, Rabu (15/10).
Baca Juga:
Alasan lain, pemerintah sudah membentuk tim khusus yang bertugas menata ulang aset TNI, dimana rekomendasinya langsung dilaporkan ke presiden. Dengan begitu, tugas KPK hanya memantau kerja tim dan memberikan saran bila diminta. Hal ini bertujuan agar dalam proses reformasi birokrasi TNI ini tak terjadi tumpang tindih.
Baca Juga:
JAKARTA - KPK boleh-boleh saja saat ini rajin membenahi manajemen aset milik BUMN dan departemen. Namun bagaimana dengan aset di lingkungan TNI yang
BERITA TERKAIT
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN