KPK Tak Bisa Sentuh Aset TNI

KPK Tak Bisa Sentuh Aset TNI
KPK Tak Bisa Sentuh Aset TNI
JAKARTA - KPK boleh-boleh saja saat ini rajin membenahi manajemen aset milik BUMN dan departemen. Namun bagaimana dengan aset di lingkungan TNI yang diduga disalahgunakan? Jawabannya, tak bisa ikut campur.

Menurut Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar, ini disebabkan adanya UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Disebutkan, KPK tak punya wewenang atau diperkenankan menyentuh bidang TNI. "Undang-undang yang melarangnya. Kita tak bisa menangani TNI," kata Haryono dihubungi wartawan, Rabu (15/10).

Alasan lain, pemerintah sudah membentuk tim khusus yang bertugas menata ulang aset TNI, dimana rekomendasinya langsung dilaporkan ke presiden. Dengan begitu, tugas KPK hanya memantau kerja tim dan memberikan saran bila diminta. Hal ini bertujuan agar dalam proses reformasi birokrasi TNI ini tak terjadi tumpang tindih.

Reformasi yang diharapkan terjadi dibidang sumber daya manusia (SDM) dan sarana/prasarana. "SDM-nya harus dipompa terus, sedang sarana dan prasarananya harus kita cermati," tambah Haryono. Bila dua hal ini tak terus diamati, dikhawatirkan tugas TNI selaku penjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) goyah.

JAKARTA - KPK boleh-boleh saja saat ini rajin membenahi manajemen aset milik BUMN dan departemen. Namun bagaimana dengan aset di lingkungan TNI yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News