KPK Tak Bisa Sentuh Aset TNI
Rabu, 15 Oktober 2008 – 22:33 WIB
Sebelumnya KPK dinilai berhasil menata aset milik PT Kereta Api Indonesia,Mahkamah Agung dan Departemen Hukum dan HAM. Kasus yang mayoritas ditemukan adalah penguasaan aset berupa tanah atau rumah selama bertahun-tahun oleh pihak ketiga atau pegawai yang sudah pensiun. Aset itu banyak pula yang sudah dijual sehingga perlu upaya perdata agar bisa kembali menjadi milik negara. (pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - KPK boleh-boleh saja saat ini rajin membenahi manajemen aset milik BUMN dan departemen. Namun bagaimana dengan aset di lingkungan TNI yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih