KPK Tak Bisa Seret Tentara
Minggu, 06 Februari 2011 – 02:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat banyak dengan tiga anggota TNI yang ikut menerima travellers cheque terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur (DGS) BI oleh Komisi IX DPR Periode 1999-2004. Ketiganya adalah Darsup Yusuf, Suyitno dan Sulistyadi.
Wakil Ketua KPK, M Jasin, mengungkapkan, dalam kasus suap travellers cheque itu KPK hanya menangani Udju Djuhaeri, anggota FTNI/Polri di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Udju pun sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum dua tahun penjara.
Namun untuk ketioga rekan Udju, KPK tak bisa memrosesnya. "Untuk yang tiga (Sulistiyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf), kalau TNI aktif penanganan proses hukumnya diserahkan ke TNI berdsarkan peradilan koneksitas, yaitu peradilan militer," ucap Jasin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2).
Karenanya pula, kalaupun diadili maka ketiganya tidak disidangkan di Pengadilan Militer. "Jadi sudah diatur dalam UU TNI dan peradilan militer," tandasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat banyak dengan tiga anggota TNI yang ikut menerima travellers cheque terkait pemilihan
BERITA TERKAIT
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita