KPK Tak Bisa Seret Tentara

KPK Tak Bisa Seret Tentara
KPK Tak Bisa Seret Tentara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat banyak dengan tiga anggota TNI yang ikut menerima travellers cheque terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur (DGS) BI oleh Komisi IX DPR Periode 1999-2004. Ketiganya adalah Darsup Yusuf, Suyitno dan Sulistyadi.

Wakil Ketua KPK, M Jasin, mengungkapkan, dalam kasus suap travellers cheque itu KPK hanya menangani Udju Djuhaeri, anggota FTNI/Polri di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Udju pun sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum dua tahun penjara.

Namun untuk ketioga rekan Udju, KPK tak bisa memrosesnya. "Untuk yang tiga (Sulistiyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf),  kalau TNI aktif penanganan proses hukumnya diserahkan ke TNI berdsarkan peradilan koneksitas, yaitu peradilan militer," ucap Jasin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2).

Karenanya pula, kalaupun diadili maka ketiganya tidak disidangkan di Pengadilan Militer. "Jadi sudah diatur dalam UU TNI dan peradilan militer," tandasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat banyak dengan tiga anggota TNI yang ikut menerima travellers cheque terkait pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News