KPK Tak Bisa Seret Tentara
Minggu, 06 Februari 2011 – 02:42 WIB

KPK Tak Bisa Seret Tentara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat banyak dengan tiga anggota TNI yang ikut menerima travellers cheque terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur (DGS) BI oleh Komisi IX DPR Periode 1999-2004. Ketiganya adalah Darsup Yusuf, Suyitno dan Sulistyadi.
Wakil Ketua KPK, M Jasin, mengungkapkan, dalam kasus suap travellers cheque itu KPK hanya menangani Udju Djuhaeri, anggota FTNI/Polri di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Udju pun sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum dua tahun penjara.
Namun untuk ketioga rekan Udju, KPK tak bisa memrosesnya. "Untuk yang tiga (Sulistiyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf), kalau TNI aktif penanganan proses hukumnya diserahkan ke TNI berdsarkan peradilan koneksitas, yaitu peradilan militer," ucap Jasin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2).
Karenanya pula, kalaupun diadili maka ketiganya tidak disidangkan di Pengadilan Militer. "Jadi sudah diatur dalam UU TNI dan peradilan militer," tandasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat banyak dengan tiga anggota TNI yang ikut menerima travellers cheque terkait pemilihan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut