KPK Tak Bisa Seret Tentara
Minggu, 06 Februari 2011 – 02:42 WIB
Jasin menegaskan, KPK juga tidak bisa memantau penanganan TNI dalam kasus korupsi. "Kita itu boleh melakukan suvervisi dan kordinasi sepanjang itu kasus yang tidak berhubungan dengan militer yang ditangani oleh penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian," imbuhnya,
Baca Juga:
Jika pelakunya bukan militer aktif, imbuh mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu, maka kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan, bisa diawasi KPK. Namun tidak demikian dengan TNI aktif.
Bagaimana dengan kesan KPK tidak adil dalam penanganan kasus suap itu? Jasin berkilah bahwa menangani korupsi yang dilakukan TNI aktif memang bukan kewenangan KPK.
"Jadi kalai masuk ranah militer atau peradilan militer, itu bukan kewenangan KPK. Bahkan bahkan kalau masuk ke ke peradilan Tipikor pun, kewenangan KPK hanya sampai penuntutan karena itu kewenangan kehakiman dan yang punya kewenangan adalah MA," tandasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat banyak dengan tiga anggota TNI yang ikut menerima travellers cheque terkait pemilihan
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa