KPK Tak Gampang Setujui Alasan Mangkir

KPK Tak Gampang Setujui Alasan Mangkir
KPK Tak Gampang Setujui Alasan Mangkir
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gampang menyetujui alasan saksi atau tersangka yang tidak bisa memenuhi panggilan. Tim penyidik akan melakukan pengecekan terhadap alasan yang diajukan. Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, bisa saja tim penyidik melakukan pemanggilan paksa jika tim penyidik menilai alasan yang diajukan tidak masuk akal.

Untuk yang dipanggil sebagai saksi, jika tidak memberikan alasan yang jelas pada pemanggilan pertama dan kedua, maka bisa saja dilakukan pemanggilan paksa.  "Jika diam-diam, tanpa asalan, maka pada pemanggilan kedua atau ketiganya, bisa kita bawa," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10).

Sementara, untuk yang dipanggil sebagai tersangka, bisa saja langsung dilakukan penjemputan paksa pada pemanggilan pertama ketika tidak ada alasan yang masuk akal. "Pada prinsipnya, semua tergantung pada pertimbangan penyidik. Bisa pada pemanggilan pertama, atau kedua, dijemput, tergantung penyidik kalau tanpa alasan," terang Johan.

Pernyataan Johan menjawab pertanyaan wartawan terkait sejumlah saksi dan tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Antara lain tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin yang tidak hadir pada pemanggilan 11 Oktober 2010. Sedang saksi yang tidak hadir pada pemanggilan pertama adalah Miranda Goeltom dalam kasus travellers cheque, anggota DPR Edy Ramli Sitanggang dalam kasus Langkat yang tak hadir pada 13 Oktober dan baru hadir Jumat (15/10), serta Nunun Nurbaeti dalam kasus travellers cheque yang tak hadir pada pemanggilan Jumat (15/10).

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gampang menyetujui alasan saksi atau tersangka yang tidak bisa memenuhi panggilan. Tim penyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News