KPK Tak Gampang Setujui Alasan Mangkir
Sabtu, 16 Oktober 2010 – 01:11 WIB
Apakah penyidik menerima begitu saja alasan yang diajukan? Johan menjawab, tidak. Katanya, begitu menerima surat pemberitahuan, tim penyidik langsung melakukan pengecekan mengenai benar tidaknya alasan itu, bisa diterima atau tidak.
Lalu, jika penyidik menganggap alasan tak masuk akal? "Kalau setelah dicek ternyata nggak benar (alasan itu, red), ya bisa dijemput paksa," terangnya. Lantas, alasan apa yang bisa ditolerir? Johan hanya menjawab, "Cukup beragam, tergantung pertimbangan penyidik." (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gampang menyetujui alasan saksi atau tersangka yang tidak bisa memenuhi panggilan. Tim penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal