KPK Tak Gampang Setujui Alasan Mangkir

KPK Tak Gampang Setujui Alasan Mangkir
KPK Tak Gampang Setujui Alasan Mangkir
Apakah penyidik menerima begitu saja alasan yang diajukan? Johan menjawab, tidak. Katanya, begitu menerima surat pemberitahuan, tim penyidik langsung melakukan pengecekan mengenai benar tidaknya alasan itu, bisa diterima atau tidak.

Lalu, jika penyidik menganggap alasan tak masuk akal? "Kalau setelah dicek ternyata nggak benar (alasan itu, red), ya bisa dijemput paksa," terangnya. Lantas, alasan apa yang bisa ditolerir? Johan hanya menjawab, "Cukup beragam, tergantung pertimbangan penyidik." (sam/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gampang menyetujui alasan saksi atau tersangka yang tidak bisa memenuhi panggilan. Tim penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News