KPK Tak Gegabah Jerat Bekas Presiden PKS Soal TPPU
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:26 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah anggapan terlalu terburu-buru menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Kami tidak buru-buru," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (27/3) di Kantor KPK.
Pernyataan ini berkaitan dengan omongan Kuasa Hukum LHI, Zainudin Paru yang menuding KPK terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. "Itu terburu-buru dan jauh dari fakta sebenarnya," ujar Zainudin, kemarin (26/3).
Menurut Zainudin, dalam kasus suap impor daging sapi tidak ada uang atau barang yang diterima kliennya. Dia menegaskan, tidak ada peristiwa hukum yang dilakukan Luthfi mengarah ke TPPU. "Kalau TPPU tentang impor sapi, tidak ada uang atau barang yang sampai kepada beliau," ujarnya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah anggapan terlalu terburu-buru menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6