KPK Tak Gegabah Jerat Bekas Presiden PKS Soal TPPU
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:26 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah anggapan terlalu terburu-buru menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Kami tidak buru-buru," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (27/3) di Kantor KPK.
Pernyataan ini berkaitan dengan omongan Kuasa Hukum LHI, Zainudin Paru yang menuding KPK terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. "Itu terburu-buru dan jauh dari fakta sebenarnya," ujar Zainudin, kemarin (26/3).
Menurut Zainudin, dalam kasus suap impor daging sapi tidak ada uang atau barang yang diterima kliennya. Dia menegaskan, tidak ada peristiwa hukum yang dilakukan Luthfi mengarah ke TPPU. "Kalau TPPU tentang impor sapi, tidak ada uang atau barang yang sampai kepada beliau," ujarnya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah anggapan terlalu terburu-buru menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi