KPK Tak Gegabah Jerat Bekas Presiden PKS Soal TPPU
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:26 WIB

KPK Tak Gegabah Jerat Bekas Presiden PKS Soal TPPU
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah anggapan terlalu terburu-buru menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Kami tidak buru-buru," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (27/3) di Kantor KPK.
Pernyataan ini berkaitan dengan omongan Kuasa Hukum LHI, Zainudin Paru yang menuding KPK terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. "Itu terburu-buru dan jauh dari fakta sebenarnya," ujar Zainudin, kemarin (26/3).
Menurut Zainudin, dalam kasus suap impor daging sapi tidak ada uang atau barang yang diterima kliennya. Dia menegaskan, tidak ada peristiwa hukum yang dilakukan Luthfi mengarah ke TPPU. "Kalau TPPU tentang impor sapi, tidak ada uang atau barang yang sampai kepada beliau," ujarnya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah anggapan terlalu terburu-buru menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?