KPK Tak Gegabah Jerat Bekas Presiden PKS Soal TPPU

KPK Tak Gegabah Jerat Bekas Presiden PKS Soal TPPU
KPK Tak Gegabah Jerat Bekas Presiden PKS Soal TPPU
Johan menegaskan, nantinya sangkaan KPK itu akan dibuktikan di persidangan. "Sangkaan kita akan kita pertanggugjawabkan di depan hakim," terang Johan.

Menurutnya, penyidik KPK sudah  menemukan bukti yang mengarah pada unsur dugaan TPPU. Karenanya, kata Johan, LHI disangkakan melanggar pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

"Penelusurann jauh KPK juga menemukan bukti cukup untuk kemudian menduga LHI melanggar pasal 3, 4 dan 5 di UU nomor 8 tahun 2010 itu," ujarnya.

Bahkan, Johan menegaskan, saat ini KPK tengah melakukan penelusuran aset yang diduga terkait TPPU Luthfi. Namun, sejauh ini belum ada yang disita KPK. "Nanti kalau ada saya sampaikan," jelasnya.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah anggapan terlalu terburu-buru menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News