KPK Tak Hadiri Praperadilan Fredrich, Takut?

KPK Tak Hadiri Praperadilan Fredrich, Takut?
Fredrich Yunadi (kanan). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan advokat Fredrich Yunadi ditunda hingga pekan depan (12/2).

Penundaan karena di sidang perdana kubu KPK tak hadir dan hanya mengirim utusan.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Reva mengaku kecewa atas sikap KPK itu.

“Jujur saya kecewa. Seharusnya KPK menghargai persidangan menghargai undang-undang,” ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Menurut dia, di praperadilan itu ada kesempatan guna menguji apakah proses penegakan hukum oleh KPK kepada kliennya sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Uji di sini jangan takut dong. Kalau mereka menang, kami akan kagum juga. Jangan praperadilan ini dihindar-hindari dengan cara seperti ini,” tambah dia.

Sikap KPK yang menghindari proses praperadilan menurutnya sebagai sikap kekhawatiran kalah. “Kalau tidak khawatir hadapin saja," terang dia.

Fredrich Yunadi sebelumnya menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK. Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, dalam materi gugatannya, Fredrich mempersoalkan mengenai proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan, atau laporan masyarakat. (mg1/jpnn)

Sidang perdana gugatan praperadilan Fredrich Yunadi ditunda karena kubu KPK tak hadir dan hanya mengirim utusan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News