KPK Tak Hanya Telusuri Cuci Uang Nazar di Garuda
Kamis, 16 Februari 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Untuk kedua kalinya, Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2). Harry diperiksa sebagai saksi kasus cuci uang pada pembelian saham PT Garuda Indonesia yang telah menempatkan M Nazaruddin sebagai tersangka.
Namun setelah lima jam diperiksa, Harry memilih bungkam. Saat ditanya tentang pemeriksaan yang dijalaninya itu, Harry memilih bergegas ke luar kantor KPK dan masuk ke mobil yang telah menunggunya.
Baca Juga:
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa pemeriksaan atas Harry itu untuk pengembanganpenyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada pembelian saham saat Garuda menggelar initial public offering (IPO). "Kan Senin (13/3) lalu yang bersangkutan (Harry) sudah diperiksa. Nha keterangan yang pertama dianggap belum cukup," kata Johan.
Namun mantan wartawan itu menolak membeber materi pertanyaan ke Harry. Ia hanya mengatakan, Harry diperiksa terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan M Nazaruddin. "Kan kita gunakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), karena pembelian itu diduga ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet," kata Johan.
JAKARTA - Untuk kedua kalinya, Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2).
BERITA TERKAIT
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri