KPK Tak Istimewakan Aulia Pohan Cs
Senin, 03 November 2008 – 10:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap empat tersangka skandal aliran dana BI (Aulia Tantowi Pohan, Maman H. Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tajuddin. KPK juga menyerahkan langkah penahanan Aulia Pohan cs itu kepada para penyidik.
"Kalau kami tergantung sikap penyidik sepenuhnya," jelas Ketua KPK Antasari Azhar. KPK juga tidak akan membeda-bedakan perlakuan terhadap para tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 100 miliar tersebut. "Yang penting, penyelesaian berkas harus seperti tersangka lain," tambahnya.
Baca Juga:
Mantan jaksa itu juga menegaskan bahwa penetapan tersangka (29/10) bukan atas desakan dari pihak mana pun. Langkah KPK itu, lanjut Antasari, merupakan sikap profesional. Meski sudah memiliki setumpuk bukti keterlibatan Aulia cs, tapi sebelum memeriksanya, KPK masih memerlukan informasi dari para saksi.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, mantan Direktorat Hukum Roswita Roza, Bendahara YPPI Ratnawati Priyono, serta Ketua YPPI Baridju Salam. "Hukum acaranya memang begitu," jelasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap empat tersangka skandal aliran dana BI (Aulia
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi