KPK Tak Istimewakan Aulia Pohan Cs
Senin, 03 November 2008 – 10:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap empat tersangka skandal aliran dana BI (Aulia Tantowi Pohan, Maman H. Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tajuddin. KPK juga menyerahkan langkah penahanan Aulia Pohan cs itu kepada para penyidik.
"Kalau kami tergantung sikap penyidik sepenuhnya," jelas Ketua KPK Antasari Azhar. KPK juga tidak akan membeda-bedakan perlakuan terhadap para tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 100 miliar tersebut. "Yang penting, penyelesaian berkas harus seperti tersangka lain," tambahnya.
Baca Juga:
Mantan jaksa itu juga menegaskan bahwa penetapan tersangka (29/10) bukan atas desakan dari pihak mana pun. Langkah KPK itu, lanjut Antasari, merupakan sikap profesional. Meski sudah memiliki setumpuk bukti keterlibatan Aulia cs, tapi sebelum memeriksanya, KPK masih memerlukan informasi dari para saksi.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, mantan Direktorat Hukum Roswita Roza, Bendahara YPPI Ratnawati Priyono, serta Ketua YPPI Baridju Salam. "Hukum acaranya memang begitu," jelasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap empat tersangka skandal aliran dana BI (Aulia
BERITA TERKAIT
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Jika Rencana Pindah ke IKN 2028 Hanya Omon-omon, Inilah Dampaknya
- Kredit Pintar Revitalisasi Fasilitas Sekolah Madyama Widya Pasraman RSI Markandya
- Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Server Judol di Luar Negeri jadi Kendala Polri dalam Penindakan
- TRKM Group Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sukabumi