KPK Tak Izinkan Miryam Temui Pansus, Fahri: Panggil Lagi
jpnn.com, JAKARTA - KPK melarang Miryam S Haryani menghadiri pemanggilan Pansus Hak Angket DPR.
Sedianya Miryam diharuskan hadir Senin (18/6) pukul 14.00.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pansus harus memanggil kembali Miryam.
"Dipanggil saja lagi. Kan prosedur pemanggilan dalam UU MD3 sudah clear," kata Fahri di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Fahri mengingatkan, Undang-undang (UU) mengatur tentang kewajiban setiap warga negara asing yang berada di Indonesia untuk dalam dalann persidangan angket.
"Dan ada konsekuensinya apabila itu tidak dilaksanakan," tegas Fahri.
Dia mengatakan, di dalam UU MD3 itu juga mengandung hukum acara persidangan.
Menurut Fahri, persidangan dewan memiliki wibawa hukum dan politik pada saat yang bersamaan.