KPK Tak Jadikan Laporan PPATK Alat Bukti

KPK Tak Jadikan Laporan PPATK Alat Bukti
KPK Tak Jadikan Laporan PPATK Alat Bukti
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam menindaklanjuti pengakuan mantan politisi PDIP Agus Condro tentang adanya aliran dana di seputar terpilihnya Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Terlebih lagi, KPK sudah mengantongi data dari pusat pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Transparancy International Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis mengatakan, setelah sekian lama Agus condro menyampaikan pengakuannya ternyata KPK terkesan lambat menanganinya. "Padahal, ada data dari PPATK. Dan PPATK adalah adalah lembaga resmi pemerintah yang memiliki otoritas," ujar Todung saat berbicara pada diskusi dengan tema Refleksi Setahun Kepemimpinan KPK jilid II yang digelar Komite Nasional pemuda Indonesia (KNPI) di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).

Menurut pengacara kondang ini, data dari PPATK tentang aliran dana ke DPR sudah sedemikian gamblang. "Pertanyaannya, mengapa data PPATK itu tidak dijadikan alat bukti?" cetus Todung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa data dari PPATK memang tidak dapat dijadikan alat bukti. "Yang mengatakan laporan PPATK PPATK tidak bisa dijadikan alat bukti dipersidangan bukan Antasari, tapi UU pasal 10 UU tentang PPATK," ujar Antasari.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam menindaklanjuti pengakuan mantan politisi PDIP Agus Condro tentang adanya aliran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News