KPK Tak Jadikan Laporan PPATK Alat Bukti
Selasa, 23 Desember 2008 – 17:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam menindaklanjuti pengakuan mantan politisi PDIP Agus Condro tentang adanya aliran dana di seputar terpilihnya Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Terlebih lagi, KPK sudah mengantongi data dari pusat pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa data dari PPATK memang tidak dapat dijadikan alat bukti. "Yang mengatakan laporan PPATK PPATK tidak bisa dijadikan alat bukti dipersidangan bukan Antasari, tapi UU pasal 10 UU tentang PPATK," ujar Antasari.
Ketua Transparancy International Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis mengatakan, setelah sekian lama Agus condro menyampaikan pengakuannya ternyata KPK terkesan lambat menanganinya. "Padahal, ada data dari PPATK. Dan PPATK adalah adalah lembaga resmi pemerintah yang memiliki otoritas," ujar Todung saat berbicara pada diskusi dengan tema Refleksi Setahun Kepemimpinan KPK jilid II yang digelar Komite Nasional pemuda Indonesia (KNPI) di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).
Baca Juga:
Menurut pengacara kondang ini, data dari PPATK tentang aliran dana ke DPR sudah sedemikian gamblang. "Pertanyaannya, mengapa data PPATK itu tidak dijadikan alat bukti?" cetus Todung.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam menindaklanjuti pengakuan mantan politisi PDIP Agus Condro tentang adanya aliran
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak