KPK Tak Jadikan Laporan PPATK Alat Bukti
Selasa, 23 Desember 2008 – 17:58 WIB
Mantan jaksa ini menambahkan, laporan dari PPATK yang diterima KPK merupakan data inteljen keuangan yang menjadi petunjuk saja dan bukanmerupakan alat bukti. Sementara KPK, sambungnya, bergerak dari petunjuk yang ada.
Baca Juga:
Namun demikian Antasari mengaku tidak kehabisan akal menindaklanjuti temuan PPATK. "Untuk antisipasi itu semua, KPK menggunakan teknik penyadapan," tandasnya.
Antasari justru mencoba meyakinkan publik bahwa KPK tidak pernah menghentikan kasus-kasus yang ditanganinya. Hanya saja, katanya, memang diperlukan kesabaran untuk mengetahui motif seseorang berbuat korupsiini.(ara)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam menindaklanjuti pengakuan mantan politisi PDIP Agus Condro tentang adanya aliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan