KPK Tak Keberatan Tunggu Praperadilan
Senin, 29 November 2010 – 14:35 WIB
Kedelapan tersangka itu sendiri adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas (alm), Soetanto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, serta Enggelina Pattiasina. Praperadilan diajukan karena mereka keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK dianggap gegabah, karena penetapan tersangka tersebut dinilai tidak didahului dengan penyelidikan yang komprehensif dan tak didukung bukti yang cukup. (rnl/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - KPK mengaku tidak keberatan menunda sementara pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap traveller's cheque (TC) DGS BI 2004 yang mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai