KPK Tak Keberatan Tunggu Praperadilan
Senin, 29 November 2010 – 14:35 WIB

KPK Tak Keberatan Tunggu Praperadilan
Kedelapan tersangka itu sendiri adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas (alm), Soetanto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, serta Enggelina Pattiasina. Praperadilan diajukan karena mereka keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK dianggap gegabah, karena penetapan tersangka tersebut dinilai tidak didahului dengan penyelidikan yang komprehensif dan tak didukung bukti yang cukup. (rnl/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - KPK mengaku tidak keberatan menunda sementara pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap traveller's cheque (TC) DGS BI 2004 yang mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah