KPK Tak Kosong Pemimpin

KPK Tak Kosong Pemimpin
KPK Tak Kosong Pemimpin
JAKARTA-KPK tidak mengalami kekosongan kepimimpinan, dengan penahanan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri, karena terkait kasus pembunuhan berencana Nasrudin.

Febri Diansyah, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, hal ini tertuang dalam pasal 33 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. "Dalam pasal tersebut kekosongan pimpinan masih menimbulkan penafsiran," katanya.

Pasal 33 ayat 1 menyebutkan “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” Apakah benar ada kekosongan pimpinan? Dengan masih adanya 4 orang pimpinan KPK yang dapat menjalankan tugas dan fungsi KPK maka tidak dapat diartikan terjadi sebagai terjadi kekosongan hukum, lanjutnya.

Jika, seleksi kilat dilakukan, berdampak pada hasil seleksi menjadi cacat hukum. UU KPK jelas menyebutkan adanya prosedur yang panjang dalam melakukan proses seleksi pimpinan.

Pasal 33 ayat (2)  menyebutkan ” Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31” .

JAKARTA-KPK tidak mengalami kekosongan kepimimpinan, dengan penahanan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News