KPK Tak Kosong Pemimpin
Kamis, 07 Mei 2009 – 19:04 WIB

KPK Tak Kosong Pemimpin
JAKARTA-KPK tidak mengalami kekosongan kepimimpinan, dengan penahanan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri, karena terkait kasus pembunuhan berencana Nasrudin. Jika, seleksi kilat dilakukan, berdampak pada hasil seleksi menjadi cacat hukum. UU KPK jelas menyebutkan adanya prosedur yang panjang dalam melakukan proses seleksi pimpinan.
Febri Diansyah, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, hal ini tertuang dalam pasal 33 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. "Dalam pasal tersebut kekosongan pimpinan masih menimbulkan penafsiran," katanya.
Baca Juga:
Pasal 33 ayat 1 menyebutkan “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” Apakah benar ada kekosongan pimpinan? Dengan masih adanya 4 orang pimpinan KPK yang dapat menjalankan tugas dan fungsi KPK maka tidak dapat diartikan terjadi sebagai terjadi kekosongan hukum, lanjutnya.
Baca Juga:
Pasal 33 ayat (2) menyebutkan ” Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31” .
JAKARTA-KPK tidak mengalami kekosongan kepimimpinan, dengan penahanan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri,
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi