KPK Tak Kosong Pemimpin
Kamis, 07 Mei 2009 – 19:04 WIB
Merujuk pasal-pasal tersebut setidaknya proses seleksi butuh waktu kurang lebih 6 bulan. Selain itu tidak ada pengeculian seleksi ini dapat disimpangi atau dipersingkat. Ide-ide percepatan akan berdampak pada hasil seleksi menjadi cacat hokum dan dapat dibatalkan.(lev)
JAKARTA-KPK tidak mengalami kekosongan kepimimpinan, dengan penahanan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata