KPK Tak Langsung Terima Pengajuan JC Damayanti
jpnn.com - JAKARTA – Tersangka suap anggaran proyek jalan di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan sudah menerima pengajuan itu Jumat pekan lalu.
Meski membenarkan sudah menerima pengajuan, KPK tidak akan lansung mengabulkan permintaan anak buah Megawati Soekarnoputri itu.
“Dikaji biro hukum dan tim penyidik dulu,” kata Yuyuk, Selasa (26/1).
Memang, kata Yuyuk, seorang tersangka yang mengajukan diri menjadi JC akan mendapatkan keuntungan. Salah satunya ialah bisa mendapatkan keringanan hukuman. Namun, kembali Yuyuk menegaskan belum ada putusan soal tersebut dari KPK. “Tapi semuanya baru diajukan,” tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Tersangka suap anggaran proyek jalan di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan