KPK Tak Langsung Terima Pengajuan JC Damayanti
jpnn.com - JAKARTA – Tersangka suap anggaran proyek jalan di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan sudah menerima pengajuan itu Jumat pekan lalu.
Meski membenarkan sudah menerima pengajuan, KPK tidak akan lansung mengabulkan permintaan anak buah Megawati Soekarnoputri itu.
“Dikaji biro hukum dan tim penyidik dulu,” kata Yuyuk, Selasa (26/1).
Memang, kata Yuyuk, seorang tersangka yang mengajukan diri menjadi JC akan mendapatkan keuntungan. Salah satunya ialah bisa mendapatkan keringanan hukuman. Namun, kembali Yuyuk menegaskan belum ada putusan soal tersebut dari KPK. “Tapi semuanya baru diajukan,” tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Tersangka suap anggaran proyek jalan di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad