KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi

KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru agar tidak lagi memberikan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.

Sebaliknya, lanjut Febri, yang ada sesuai dengan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang sudah disampaikan ke KPK, agar setiap Pemda mengimplementasikan TPP sebagai salah satu bidang/program yang didorong KPK.

"Implementasi TPP ini merupakan salah satu program dalam bidang manajemen ASN yang direkomendasikan/didorong KPK yang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku," jelas Febri menjawa Riau Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Bu Susi: Dulunya kan Pemain-pemain Kecil dari Mana-mana

Dia menjelaskan, dalam perjalanannya, diskursus tentang implementasi TPP tersebut selalu muncul. Khususnya ketika dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi rutin Korsupgah di lapangan, dan sudah dijelaskan sesuai dengan Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat 1 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di mana, mengacu aturan itu Pemda 'dapat' memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil (PNS) daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Mengapa ada kata dapat? Karena faktanya memang setiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang berbeda-beda. Sehingga banyak variasi fakta implementasi TPP di daerah. Termasuk Pemko Pekanbaru," jelas Febri.

Sebelumnya, Wako Pekanbaru Firdaus beralasan tidak menganggarkan lagi TPP guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi pada TA 2019, salah satunya karena tidak dibolehkan oleh KPK. Para guru diberi solusi untuk memilih satu dari dua tunjangan yang boleh mereka terima.

KPK tidak pernah melarang pemda memberikan tunjangan perbaikan penghasilan alias TPP bagi guru yang sudah menerima sertifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News