KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi

KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Apa yang dipersoalkan mereka, tunjangan. Kan sudah jelas. Tahun lalu kita beri untuk guru. Pertama guru yang bersertifikat itu kebijakan pusat. Di daerah kami tambah insentifnya tunjangan daerah, tetapi tahun ini atas arahan pusat dan KPK bidang pencegahan, itu tidak boleh menerima dua tunjangan,'' kata Firdaus beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Praktisi Pendidikan: KIP Hanya Hamburkan Uang Negara

Pemko Pekanbaru memiliki waktu dua pekan untuk mencari solusi polemik TPP guru sertifikasi yang dihapus. Salah satu cara yang ditempuh adalah bersurat pada KPK untuk meminta penegasan boleh atau tidaknya TPP diberikan berbarengan dengan sertifikasi pada guru.

Polemik ini bermula dari pasal 9 ayat 8 Perwako Pekanbaru nomor 7/2019 yang membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan TPP. Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair.

Akibat permasalahan ini, guru sempat menggelar dua kali demonstrasi besar-besaran, yakni pada Selasa (5/3) dan Senin (11/3). Hasilnya, disepakati waktu dua pekan untuk mencari solusi agar perwako tersebut bisa direvisi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya saat ini sedang bersurat dengan KPK.

''Kalau KPK menyampaikan antara boleh atau tidak, kami minta ketegasan tolong surat kami dijawab. Kalau seandainya iya (diperbolehkan, red) jangan ada temuan lagi,'' kata Mas Irba.

Pemko Pekanbaru mengklaim memiliki beberapa dasar pertimbangan perumusan Perwako 7/2019, dengan dua di antaranya berkaitan dengan KPK . Yakni pertama mempedomani surat KPK deputi bidang pencegahan nomor B-6497/KSP.01/10-1609/2017 tanggal 2017 yang ditujukan kepada Bupati Sijunjung dan ditembuskan pada seluruh daerah. Dalam surat ini disebutkan tentang pembayaran TPP bagi PNS.

KPK tidak pernah melarang pemda memberikan tunjangan perbaikan penghasilan alias TPP bagi guru yang sudah menerima sertifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News