KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi

KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bahwa memberlakukan sistem penggajian tunggal, di mana pegawai yang sudah menerima tambahan penghasilan PNS tidak diberikan lagi tunjangan penghasilan dalam bentuk lainnya. Untuk itu pegawai dapat memilih salah satu di antaranya.

Kedua, hasil konsultasi tim perumus TPP Kota Pekanbaru dengan Koordinator Kordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Adliansyah Nasution pada 27 November 2018 lalu, merekomendasikan kepada Pemko Pekanbaru untuk tidak lagi memberikan TPP kepada guru yang telah memperoleh tunjangan profesi (sertifikasi).

''Kan ada surat bagi Kabupaten Sijunjung itu kami jadikan acuan. Itu resmi. Juga Pak Choky itu tegas menyampaikan di Batam, tidak ada lagi itu dianggarkan,'' jelas Irba menjawab pertanyaan tidak adanya surat resmi dari KPK pada Pemko Pekanbaru tentang TPP.

Dia menegaskan, jika dalam bersurat kali ini KPK membalas dengan surat resmi pula yang menyatakan TPP bagi guru bersertifikasi tak masalah untuk dibayarkan, maka Pemko Pekanbaru akan menindaklanjuti.

''Artinya kalau KPK menjawab surat kami secara resmi tidak masalah. Pak Wali perintahkan kok, kalau ada payung hukumnya besok pagi pun dibayar. Jadi bukan Wali Kota menahan,'' tegasnya. (fat/ali/dof)


KPK tidak pernah melarang pemda memberikan tunjangan perbaikan penghasilan alias TPP bagi guru yang sudah menerima sertifikasi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News