KPK Tak Lindungi Agus Condro
Rabu, 27 Agustus 2008 – 18:24 WIB

KPK Tak Lindungi Agus Condro
JAKARTA- Agus Condro kini bagai pesohor. Kemanapun dia pergi, wartawan selalu mengerubutinya. Pemicunya tak lain karena anggota Komisi II DPR RI ini mengaku mendapat uang suap Rp 500 juta dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goltoem. Meski telah melaporkan hal ini ke KPK, bukan jaminan bakal jadi kasus korupsi yang berujung dengan pemeriksaan Miranda, anggota Komisi IX DPR, atau politikus PDIP yang ikut mengundang Miranda ke Hotel Dharmawangsa 4 hari sebelum pemilihan. "Kita tak bekerja atas pemberitaan media massa. Selama ditunjang setidaknya 2 alat bukti, suatu laporan korupsi bisa naik jadi penyelidikan bahkan penyidikan," sebut juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (27/8) menanggapi banyaknya desakan agar aduan politikus asal Batang, Jawa Tengah itu langsung disikapi KPK dengan pemeriksaan saksi. Bagi KPK, lanjut Johan, pengaduan Agus tersebut seperti pelaporan korupsi biasa. Atas dasar inilah, saat Agus melapor Selasa kemarin, KPK tak langsung mengumumkan kasusnya naik jadi penyelidikan apa lagi penyidikan. "Makanya kita suruh dia serahkan bukti dan buat kronologis kejadian, yang kata dia, itu penyuapan," tambah Johan. (pra)
Bisa tidaknya berlanjut jadi penyelidikan tergantung pada alat bukti yang diserahkan. Jika kuat, dalam waktu 2 hari pun KPK bisa menetapkan tersangka. Sebaliknya, bisa juga pengaduan Agus ini tak ditindaklanjuti karena tak disetai alat bukti. "Ada dari pengaduan ke penyidikan hanya 2 hari sebab kita berhasil menangkap tangan tersangkanya. Kalau nggak kuat, bisa berbulan-bulan bahkan tahunan baru kita tetapkan tersangkanya," jelas Johan.
Baca Juga:
JAKARTA- Agus Condro kini bagai pesohor. Kemanapun dia pergi, wartawan selalu mengerubutinya. Pemicunya tak lain karena anggota Komisi II DPR RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut