KPK Tak Mampu Sentuh Muspida
Selasa, 21 Juli 2009 – 19:32 WIB
JAKARTA- Ratusan pegawai dan pimpinan musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang pernah kebagian uang insentif bagi hasil migas puluhan miliar selama 2001 sampai 2005, dipastikan takkan diperkarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akhirnya mengaku belum punya dasar hukum kuat untuk menjerat atau menagih mereka. Pijakan hukum diharapkan segera muncul dari yurisprudensi -- putusan hakim yang kemudian dijadikan pedoman oleh hakim lain-- pada putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar. Adanya pihak yang ikut menikmati uang korupsi tapi tak diperkarakan juga ditemui dalam kasus Syaukani. Untuk penerbitan SK Bupati soal pembagian dana bagi hasil migas, negara dirugkan mencapai Rp 93.204.157.865,76, sedangkan Syaukani yang sudah divonis 6 tahun penjara mendapat Rp 27.843.988.279,95 dan telah dikembalikan. Selisih Rp 66 miliar inilah yang sempat akan ditagih oleh KPK kepada para penerima dana bagi hasil migas, diantaranya, pegawai Dinas Pendapatan Daerah (kini Badan Pengelola Keuangan Daerah), anggota dan unsur pimpinan DPRD, Badan Pemeriksa Kabupaten, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kapolres yang menjabat di Kukar tahun 2001-2005.
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono menyebutkan, yurisprudensi yang ditunggu terkait orang-orang yang ikut menerima uang hasil korupsi, tapi tak terjangkau oleh hukum. Selama ini, katanya kemarin, hukum hanya mampu memperkarakan terdakwa atau saksi lain yang keterlibatannya jelas. Tapi untuk mereka yang tak terlalu terlibat tapi ikut menikmati uang korupsi, malah sering tak terjamah. Sehingga, uang kerugian negara yang terkumpul kembali, kerap tak sesuai antara putusan hakim dengan fakta sebenarnya.
Baca Juga:
Dari kasus penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu, Tengku merugikan negara mencapai Rp 1,208 triliun. Sedangkan putusan hakim pertama dan banding Tipikor menyebutkan hanya Rp 19,8 miliar yang dinikmati Tengku. Sisa kerugian negara inilah yang kini tengah dikejar KPK lewat yurisprudensi MA. Yurisprudensi akan digunakan sampai ada aturan jelas atau undang-undang khusus, tentang pengembalian uang kasus korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA- Ratusan pegawai dan pimpinan musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang pernah kebagian
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa