KPK Tak Mampu Sentuh Muspida
Selasa, 21 Juli 2009 – 19:32 WIB

KPK Tak Mampu Sentuh Muspida
"Nggak berlaku surut, jadi perkara korupsi yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) nggak bisa diterapkan," kata Ferry, saat ditanya apakah yurisprudensi perkara Asmun bisa diterapkan pada perkara korupsi sebelumnya. Bila yurisprudensi muncul, lanjut Ferry, penanganan korupsi di Indonesia diharapkan benar-benar tuntas karena kerugian negara yang muncul bisa kembali seluruhnya. "Kalau nggak dikembalikan, ya kita perkarakan," tambah Ferry. (pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Ratusan pegawai dan pimpinan musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang pernah kebagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional