KPK Tak Mau Andi Mallarangeng Lepas Demi Hukum
Kamis, 27 Juni 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Komisi antikorupsi itu beralasan, penahanan belum dilakukan karena mereka masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penahanan terhadap tersangka di KPK dibatasi selama 120 hari. "Kita tahan itu si Andi buat 120 hari dan kita belum dapatkan perhitungan, maka yang bersangkutan harus dilepas di mata hukum selama-lamanya," kata Abraham di DPR, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut Abraham, kasus yang menjerat bekas Juru Bicara Kepresidenan itu bukan dari hasil operasi tangkap tangan. Karenanya, diperlukan perhitungan kerugian negara terlebih dulu untuk memerkuat sangkaan korupsinya.
"Kasus yang lain tidak perlu perhitungan kerugian negara. Jadi harus dibedakan," ucapnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang telah menjadi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih