KPK Tak Mau Andi Mallarangeng Lepas Demi Hukum
Kamis, 27 Juni 2013 – 21:21 WIB

KPK Tak Mau Andi Mallarangeng Lepas Demi Hukum
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Komisi antikorupsi itu beralasan, penahanan belum dilakukan karena mereka masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penahanan terhadap tersangka di KPK dibatasi selama 120 hari. "Kita tahan itu si Andi buat 120 hari dan kita belum dapatkan perhitungan, maka yang bersangkutan harus dilepas di mata hukum selama-lamanya," kata Abraham di DPR, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut Abraham, kasus yang menjerat bekas Juru Bicara Kepresidenan itu bukan dari hasil operasi tangkap tangan. Karenanya, diperlukan perhitungan kerugian negara terlebih dulu untuk memerkuat sangkaan korupsinya.
"Kasus yang lain tidak perlu perhitungan kerugian negara. Jadi harus dibedakan," ucapnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang telah menjadi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?