KPK Tak Mau Kewenangan Dipangkas, Ditukar SP3
Senin, 21 Maret 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Wacana pemangkasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR, terus mendapat tentangan dari pihak yang bersangkutan. Meski hanya merupakan pihak pelaksana Undang-Undang, lembaga antikorupsi tersebut menyatakan dengan tegas, tidak ingin kewenangannya dipangkas, terutama penindakan.
KPK juga tidak berkenan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). "KPK tidak ingin kewenangannya sesuai perintah UU No 30 Tahun 2002, itu dipangkas,"ujar Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, ketika dihubungi koran ini, Minggu (20/3).
Baca Juga:
Jasin memaparkan, saat ini kinerja KPK telah berjalan secara efektif dengan 100 persen conviction rate. Artinya, tidak ada terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK, diputus bebas di Pengadilan Tipikor. Sehingga, pemangkasan kewenangan penindakan tersebut justru akan menganggu kinerja KPK.
Alasan pembentukan KPK, lanjut Jasin, adalah untuk meningkatkan hasil daya guna dalam memberantas korupsi. Menurut dia, sebelum KPK berdiri, seringkali berkas kasus korupsi mengalami tahapan-tahapan yang tidak jelas. Tidak jarang, berkas-berkas perkara tersebut bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian atau sebaliknya. "Sudah P21 (berkas lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan), belum lengkap diturunkan lagi jadi P19,"lanjutnya.
JAKARTA - Wacana pemangkasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR, terus mendapat tentangan dari pihak yang bersangkutan. Meski
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian