KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP
Rabu, 20 Maret 2013 – 21:33 WIB
Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, memastikan revisi KUHAP tidak akan melemahkan KPK. "Kami tegaskan pemerintah tetap mendukung KPK yang luar biasa untuk memberantas korupsi,” kata Denny, di Jakarta, Rabu (20/3), dalam pesan singkatnya kepada wartawan. “Karenanya, yang akan pemerintah berikan kepada KPK adalah dukungan penguatan, bukan pelemahan.” (boy/jpnn)
JAKARTA – Wewenang penegak hukum dalam melakukan penyadapan yang kini tengah diatur dalam beberapa pasal di Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan