KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP
Rabu, 20 Maret 2013 – 21:33 WIB

KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP
Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, memastikan revisi KUHAP tidak akan melemahkan KPK. "Kami tegaskan pemerintah tetap mendukung KPK yang luar biasa untuk memberantas korupsi,” kata Denny, di Jakarta, Rabu (20/3), dalam pesan singkatnya kepada wartawan. “Karenanya, yang akan pemerintah berikan kepada KPK adalah dukungan penguatan, bukan pelemahan.” (boy/jpnn)
JAKARTA – Wewenang penegak hukum dalam melakukan penyadapan yang kini tengah diatur dalam beberapa pasal di Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?