KPK Tak Mau Nunun Diadili Secara In Absentia
Kamis, 17 November 2011 – 20:42 WIB

KPK Tak Mau Nunun Diadili Secara In Absentia
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Nunun Nurbaeti, hingga saat ini masih buron dan bersembunyi di luar negeri. Upaya KPK mengejar Nunun hingga kini juga belum membuahkan hasil.
Meski demikian KPK tetap ingin membawa Nunun ke proses hukum hingga ada putusan pengadilan. Hanya saja, KPK tak mau jika Nunun diadili secara in absentia.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menegaskan, Tim bentukan KPK tetap memburu Nunun agar bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan. "Sabar saja dulu. Kan bukan kali ini penanganan suatu kasus makan waktu lama," kata Bibit dalam jumpa pers di lantai III gedung KPK, Kamis (17/11).
Mantan polisi itu menegaskan, kehadiran Nunun justru untuk memperjelas kasus yang telah mengantar puluhan politisi ke penjara. Yang pasti, katanya, KPK tetap memburu Nunun.
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Nunun Nurbaeti, hingga saat ini masih buron dan bersembunyi
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun
- Persik Telan Kekalahan 1-4 atas Persib, Pemain Minta Maaf
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan