KPK Tak Mau Nunun Diadili Secara In Absentia
Kamis, 17 November 2011 – 20:42 WIB

KPK Tak Mau Nunun Diadili Secara In Absentia
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Nunun Nurbaeti, hingga saat ini masih buron dan bersembunyi di luar negeri. Upaya KPK mengejar Nunun hingga kini juga belum membuahkan hasil.
Meski demikian KPK tetap ingin membawa Nunun ke proses hukum hingga ada putusan pengadilan. Hanya saja, KPK tak mau jika Nunun diadili secara in absentia.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menegaskan, Tim bentukan KPK tetap memburu Nunun agar bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan. "Sabar saja dulu. Kan bukan kali ini penanganan suatu kasus makan waktu lama," kata Bibit dalam jumpa pers di lantai III gedung KPK, Kamis (17/11).
Mantan polisi itu menegaskan, kehadiran Nunun justru untuk memperjelas kasus yang telah mengantar puluhan politisi ke penjara. Yang pasti, katanya, KPK tetap memburu Nunun.
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Nunun Nurbaeti, hingga saat ini masih buron dan bersembunyi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja