KPK Tak Mau Nunun Diadili Secara In Absentia
Kamis, 17 November 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Nunun Nurbaeti, hingga saat ini masih buron dan bersembunyi di luar negeri. Upaya KPK mengejar Nunun hingga kini juga belum membuahkan hasil.
Meski demikian KPK tetap ingin membawa Nunun ke proses hukum hingga ada putusan pengadilan. Hanya saja, KPK tak mau jika Nunun diadili secara in absentia.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menegaskan, Tim bentukan KPK tetap memburu Nunun agar bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan. "Sabar saja dulu. Kan bukan kali ini penanganan suatu kasus makan waktu lama," kata Bibit dalam jumpa pers di lantai III gedung KPK, Kamis (17/11).
Mantan polisi itu menegaskan, kehadiran Nunun justru untuk memperjelas kasus yang telah mengantar puluhan politisi ke penjara. Yang pasti, katanya, KPK tetap memburu Nunun.
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Nunun Nurbaeti, hingga saat ini masih buron dan bersembunyi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung