KPK Tak Mau Nunun Diadili Secara In Absentia
Kamis, 17 November 2011 – 20:42 WIB

KPK Tak Mau Nunun Diadili Secara In Absentia
Bibit mencontohkan tersangka kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud yang juga sempat kabur namun akhirnya ditangkap KPK dan diadili. "Dulu kan diam-diam saja kita mengejar Hengky Daud. Kita ngejar orang juga diam-diam saja biar yang dikejar tidak bergerak terus," tandasnya.
Baca Juga:
Bagaimana dengan dugaan KPK sulit menjerat Nunun karena suaminya adalah mantan Wakapolri yang kini menjadi anggota DPR RI? Bibit mengatakan, faktanya Nunun memang bersuamikan Adang Daradjatun yang saat ini menjadi anggota DPR dari Fraksi PKS.Namun demikian Bibit menegaskan, hal itu bukan menghalangi KPK untuk melakukan penyidikan.
Apakah status Nunun yang pernah menjadi anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (KPKPN) yang menangani kekayaan para pejabat di lembaga penegak hukum menjadikan KPK kesulitan? Bibit hanya berkilah soal itu. "Tak usahlah menduga sampai ke sana," ucapnya.(fir/ara/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Nunun Nurbaeti, hingga saat ini masih buron dan bersembunyi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus