KPK Tak Mau Sembarangan Berikan Status Justice Collabor

jpnn.com - JPNN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tidak akan mudah memberikan persetujuan kepada tersangka korupsi menjadi justice collaborator (JC).
Hal ini ditegaskan Agus menanggapi kabar pengajuan JC dua tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mantan pejabat Kemendari Irman dan Sugiharto.
Agus mengaku belum mengetahui apakah keduanya akan mengajukan JC. Namun, Agus mengatakan, jika mengajukan JC tidak akan langsung disetujui.
"JC itu harus dilihat konsistensi orangnya di pengadilan, kemudian betul tidak sikapnya seperti pada waktu pemberkasan pembuatan berita acara," kata Agus, Selasa (27/12).
Menurut Agus, sikap terdakwa di pengadilan juga menjadi penilaian. Karena persetujuan JC biasanya ditentukan pada akhir persidangan atau menjelang putusan. Selain itu, akan dilihat apakah terdakwa banyak membantu mengungkap pelaku atau kasus secara keseluruhan.
"Dari pengalaman kami ada loh orang yang mengajukan JC, dia mengungkap waktu di pemeriksaan, kemudian pada saat di pengadilan menolak," katanya.
Menurut dia, sikap seperti ini bisa membuat pengajuan JC tidak disetujui. Kalau nanti di pengadilan konsisten maka bisa saja JC disetujui. "Jadi tuntutannya bisa kami rendahkan," jelasnya. (boy/jpnn)
JPNN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tidak akan mudah memberikan persetujuan kepada tersangka korupsi
Redaktur & Reporter : Boy
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- Eks Gubernur Malut Tutup Usia, KPK Tetap Usut Bos Halmaherah dan Blok Medan
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan