KPK Tak Mempersoalkan Akil Banding
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempersoalkan rencana terdakwa dugaan suap dan pencucian uang bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, untuk banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa semua warga negara berhak mengajukan banding. "Tidak apa-apa. Jadi seluruh masyarakat, warga negara berhak mengajukan banding," kata Samad kepada wartawan di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (1/7).
Yang jelas, KPK mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Suwidya itu. Sebab, vonis yang diberikan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Syukur alhamdulillah vonis hakim sesuai dengan (tuntutan) Jaksa KPK. Kita syukuri," ujar bekas pengacara kelahiran Sulawesi Selatan ini.
Ia pun berserah kepada majelis hakim yang mempunyai kewenangan penuh untuk memutus perkara yang dianggap telah meruntuhkan wibawa MK itu.
Seperti diketahui, Senin (30/6) malam, Majelis Hakim Tipikor memvonis Akil pidana penjara seumur hidup.
Akil dianggap terbukti bersalah secara meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait beberapa Pilkada serta pencucian uang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempersoalkan rencana terdakwa dugaan suap dan pencucian uang bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru