KPK Tak Mudah Percaya dengan Mahfud

KPK Tak Mudah Percaya dengan Mahfud
KPK Tak Mudah Percaya dengan Mahfud
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, menyatakan bahwa KPK tidak serta merta percaya dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyebut Sekjen MK Janedri M Gaffar sudah mengembalikan uang yang diterima dari Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin. Alasannya, karena Janedri sebagai penyelenggara negara yang menerimanya yang punya keharusan melaporkannya.

"Apakah dikembalikan atau tidak akan kita kaji. Kita kan nggak tahu itu dikembalikan atau tidak. Itu masih omongannya Pak Mahfud. KPK tidak serta merta percaya dengan pernyataan Pak Mahfud," ujar Jasin di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Senin (23/5).

Jasin juga tak mau percaya begitu saja dengan Mahfud MD bahwa pemberian uang itu tidak terkait dengan suap ataupun perkara yang ditangani MK. "Pernyataan Pak Mahfud tak ada kaitan dengan suap, itu kan katanya-katanya yang perlu dieksplor (didalami),"  lanjutnya.

Bagaimana posisi Janedri terkait ketentuan gratifikasi yang mewajibkan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima pemberian dari pihak lain melapor ke KPK selambat-lambatya 30 hari, smentara pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura itu terjadi delapan tahun silam? Jasin mengatakan, aturan sudah tegas mengatur bahwa penyelenggara negara termasuk Janedri wajib melaporkannya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, menyatakan bahwa KPK tidak serta merta percaya dengan Ketua Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News