KPK tak Perlu Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Cukup Melakukan Supervisi
Selasa, 22 September 2020 – 21:45 WIB
"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penangannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa.
Suparji mengingatkan, terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Misalnya penanganan kasus melambat dan terjadi konflik antarpenegak
"Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum," pungkas Suparji. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK dinilai tidak perlu mengambil alih kasus Djoko Tjandra. tetapi cukup dengan melakukan supervisi dari perkara tersebut.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian