KPK tak Perlu Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Cukup Melakukan Supervisi
Selasa, 22 September 2020 – 21:45 WIB

Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penangannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa.
Suparji mengingatkan, terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Misalnya penanganan kasus melambat dan terjadi konflik antarpenegak
"Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum," pungkas Suparji. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK dinilai tidak perlu mengambil alih kasus Djoko Tjandra. tetapi cukup dengan melakukan supervisi dari perkara tersebut.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik