KPK tak Perlu Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Cukup Melakukan Supervisi

KPK tak Perlu Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Cukup Melakukan Supervisi
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penangannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa.

Suparji mengingatkan, terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Misalnya penanganan kasus melambat dan terjadi konflik antarpenegak

"Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum,"  pungkas Suparji. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK dinilai tidak perlu mengambil alih kasus Djoko Tjandra. tetapi cukup dengan melakukan supervisi dari perkara tersebut.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News