KPK Tak Perlu Kirim Salinan Putusan
Kamis, 18 Juni 2009 – 18:49 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berkewajiban mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Plt (nonaktif) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Samsuri Aspar, sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach. Sebagai gantinya, KPK mempersilakan pihak terkait meminta salinan putusan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos), dengan putusan akhir 4 tahun penjara itu.
Hal ini dikemukakan jaksa KPK Zet Tadung Allo, menanggapi adanya desakan dari DPRD Kukar yang meminta agar Samsuri dicopot secara definitif, dan segera digelar pilkada baru. Keterangan resmi bahwa putusan sudah incrach akan dijadikan salah satu pertimbangan penting dilakukannya percepatan pilkada. "Tak ada kewajiban dari kita melapor ke daerah, kewajiban kita hanya memberitahu pada terpidana. Kalau mau, orang daerahnya yang datang ke kita minta salinan amar putusan hakim Tipikor," jelas Zet, yang merupakan ketua tim jaksa perkara Samsuri di Jakarta, Kamis (18/6).
Baca Juga:
Menurut dia, aturan serupa berlaku juga di pengadilan. Setelah diminta daerah, barulah Pengadilan Jakarta Pusat --selaku pengendali perkara di Pengadilan Tipikor-- memberikan salinan amar putusan. Samsuri divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Senin (16/3). Setengah bulan kemudian, tepatnya Kamis (2/4), bekas pasangan Bupati Syaukani yang juga diberhentikan karena terbukti korupsi ini, dieksekusi KPK ke Lapas Cipinang. (pra/JPNN)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berkewajiban mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Plt
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Desa di Jepara Dilanda Puting Beliung, 21 Rumah Rusak
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN