KPK Tak Perlu Kirim Salinan Putusan

KPK Tak Perlu Kirim Salinan Putusan
KPK Tak Perlu Kirim Salinan Putusan
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berkewajiban mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Plt (nonaktif) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Samsuri Aspar, sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach. Sebagai gantinya, KPK mempersilakan pihak terkait meminta salinan putusan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos), dengan putusan akhir 4 tahun penjara itu.

Hal ini dikemukakan jaksa KPK Zet Tadung Allo, menanggapi adanya desakan dari DPRD Kukar yang meminta agar Samsuri dicopot secara definitif, dan segera digelar pilkada baru. Keterangan resmi bahwa putusan sudah incrach akan dijadikan salah satu pertimbangan penting dilakukannya percepatan pilkada. "Tak ada kewajiban dari kita melapor ke daerah, kewajiban kita hanya memberitahu pada terpidana. Kalau mau, orang daerahnya yang datang ke kita minta salinan amar putusan hakim Tipikor," jelas Zet, yang merupakan ketua tim jaksa perkara Samsuri di Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut dia, aturan serupa berlaku juga di pengadilan. Setelah diminta daerah, barulah Pengadilan Jakarta Pusat --selaku pengendali perkara di Pengadilan Tipikor-- memberikan salinan amar putusan. Samsuri divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Senin (16/3). Setengah bulan kemudian, tepatnya Kamis (2/4), bekas pasangan Bupati Syaukani yang juga diberhentikan karena terbukti korupsi ini, dieksekusi KPK ke Lapas Cipinang.  (pra/JPNN)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berkewajiban mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Plt


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News