KPK Tak Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal
Selasa, 16 April 2013 – 20:06 WIB
JAKARTA – Masa cegah tersangka dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan biaya arena menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) Provinsi Riau, Gubernur Riau, Rusli Zainal, tak diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi.
Sebab, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama dua kali berturut-turut. “Surat pencekalan itu dua kali berturut-tutut maka KPK sudah tidak memperpanjang lagi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, di Jakarta, Selasa (16/4).
Kendati demikian, Johan tak merinci aturan yang menyatakan KPK tidak bisa memerpanjang masa pencegahan tersangka yang sudah dicegah dua kali berturut-turut. “Ya, memang aturannya seperti itu,” tegasnya.
Saat ditanya apakah Rusli tak akan kabur ke luar negeri karena tidak berstatus dicegah, Johan memastikan KPK sudah mempunyai cara-cara lain untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
JAKARTA – Masa cegah tersangka dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan biaya arena menembak Pekan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana