KPK Tak Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal
Selasa, 16 April 2013 – 20:06 WIB
JAKARTA – Masa cegah tersangka dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan biaya arena menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) Provinsi Riau, Gubernur Riau, Rusli Zainal, tak diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi.
Sebab, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama dua kali berturut-turut. “Surat pencekalan itu dua kali berturut-tutut maka KPK sudah tidak memperpanjang lagi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, di Jakarta, Selasa (16/4).
Kendati demikian, Johan tak merinci aturan yang menyatakan KPK tidak bisa memerpanjang masa pencegahan tersangka yang sudah dicegah dua kali berturut-turut. “Ya, memang aturannya seperti itu,” tegasnya.
Saat ditanya apakah Rusli tak akan kabur ke luar negeri karena tidak berstatus dicegah, Johan memastikan KPK sudah mempunyai cara-cara lain untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
JAKARTA – Masa cegah tersangka dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan biaya arena menembak Pekan
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat