KPK Tak Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal
Selasa, 16 April 2013 – 20:06 WIB
JAKARTA – Masa cegah tersangka dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan biaya arena menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) Provinsi Riau, Gubernur Riau, Rusli Zainal, tak diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi.
Sebab, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama dua kali berturut-turut. “Surat pencekalan itu dua kali berturut-tutut maka KPK sudah tidak memperpanjang lagi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, di Jakarta, Selasa (16/4).
Kendati demikian, Johan tak merinci aturan yang menyatakan KPK tidak bisa memerpanjang masa pencegahan tersangka yang sudah dicegah dua kali berturut-turut. “Ya, memang aturannya seperti itu,” tegasnya.
Saat ditanya apakah Rusli tak akan kabur ke luar negeri karena tidak berstatus dicegah, Johan memastikan KPK sudah mempunyai cara-cara lain untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
JAKARTA – Masa cegah tersangka dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan biaya arena menembak Pekan
BERITA TERKAIT
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli