KPK Tak Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal

KPK Tak Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal
KPK Tak Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal
Yang jelas, kata Johan, KPK akan mengikuti prosedur yang berlalu. “Kalau dipanggil sekali tak hadir, dipanggil dua kali tidak hadir, maka kita panggil paksa,” kata Johan, yang juga bekas wartawan itu.      

Seperti diketahui, Rusli ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Perkara pertama, Rusli diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010.      

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan Venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini.     

Kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada Anggota DPRD Riau.

JAKARTA – Masa cegah tersangka dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan biaya arena menembak Pekan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News