KPK Tak Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal
Selasa, 16 April 2013 – 20:06 WIB

KPK Tak Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal
Yang jelas, kata Johan, KPK akan mengikuti prosedur yang berlalu. “Kalau dipanggil sekali tak hadir, dipanggil dua kali tidak hadir, maka kita panggil paksa,” kata Johan, yang juga bekas wartawan itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Rusli ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Perkara pertama, Rusli diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan Venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini.
Kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada Anggota DPRD Riau.
JAKARTA – Masa cegah tersangka dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan biaya arena menembak Pekan
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas